
Yogyakarta, 13 Maret 2025 – Satgas Pangan Polda DIY kembali melakukan inspeksi minyak goreng merek Minyakita di beberapa retail besar di wilayah Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas, kuantitas, serta kepatuhan harga jual minyak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Inspeksi ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., dengan didampingi oleh Kabid Dagri Disperindag DIY, Ir. Intan Maestikaningrum, M.Si., serta Kadisperindag Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi Suryaningsih, M.T.
Pengecekan Standar Volume dan Kualitas Minyakita
Dalam inspeksi ini, petugas UPT Metrologi Legal Sleman menggunakan tabung kaca ukur untuk memastikan volume minyak goreng sesuai standar yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan pada enam sampel produk, terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol.
Selain memastikan kesesuaian volume, petugas juga melakukan pengujian kualitas minyak serta memverifikasi kepatuhan retail terhadap harga jual yang telah ditetapkan pemerintah.
Komitmen Polda DIY Lindungi Konsumen
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah konkret untuk mencegah praktik kecurangan dalam perdagangan
“Kami berupaya memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan konsumen, terutama pada minyak goreng yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Pengawasan akan terus kami lakukan agar hak-hak konsumen tetap terlindungi.”
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di 20 pasar di DIY. Hingga saat ini, belum ditemukan penyimpangan signifikan dalam takaran maupun kualitas produk Minyakita.
“Dari sampel yang kami ambil, seluruhnya masih dalam batas toleransi baik dalam kemasan pouch maupun botol. Oleh karena itu, produk masih dapat didistribusikan ke masyarakat tanpa kendala.”
Pengawasan Distribusi Akan Terus Dilakukan
Untuk memastikan distribusi minyak goreng tetap lancar dan bebas dari praktik kecurangan, Polda DIY akan terus melakukan inspeksi di seluruh retail dan pasar di DIY.
“Kami mengimbau kepada distributor dan pengecer untuk tidak menjual produk yang tidak memenuhi standar, agar tidak merugikan konsumen,” tegas Dirreskrimsus Polda DIY.
Team Echannel TV | Yogyakarta Melaporkan