NTT, E Channel.co.id –  Menanggapi perkembangan usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun yang sesuai dengan perkembangan di media, Masyarakat Adat Amanuban langsung merespon hal tersebut dengan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Masyarakat Adat Amanuban, Pina One Nope, Rabu (25/6/2025). Pina mengatakan surat kepada Mendagri ini menindaklanjuti dukungan dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) dalam hal ini Bupati Buce Lioe yang telah mengantarkan dokumen usulan DOB ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Rencana DOB Amanatun ini didukung pula pernyataan oleh Usman Husein (selaku Anggota DPR RI maupun sebagai Sekretaris Dewan Penasihat FORKONAS PP-DOB) tentang adanya upaya legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta dalam memperjuangkan DOB Amanatun.

Berbagai pertemuan-pertemuan panitia dan tokoh-tokoh Adat Amanatun dalam penyusunan Dokumen, dukungan penuh maupun uapaya lainnya tentang ususlan DOB Amanatun maka merujuk pada point-point tersebut diatas serta merujuk pada pertimbangan-pertimbangan Historis tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat Amanuban (dahulu disebut Kerajaan Amanuban) yang berbatasan langsung dengan Masyarakat Hukum Adat Amanatun (dahulu disebut Kerajaan Amanatun), terutama tentang batas-batas tradisional yang telah dihormati selama ini, maka masyarakat adat Amanuban menyampaikan beberapa aspirasi kami sebagai berikut :

a.      Sehubungan dengan adanya permintaan secara lisan dari beberapa tokoh Amanatun kepada Masyarakat Hukum Adat Amanuban agar mendukung DOB Amanatun dengan membiarkan beberapa wilayah Amanuban digabungkan dalam wilayah DOB Amanatun yang baru diusulkan dimaksud. Menanggapinya, Masyarakat Hukum Adat Amanuban melakukan Musyawarah Adat pada Sabtu, 31 Mei 2025 dengan hasil kesimpulan berikut (Berita Acara terlampir) :

1.        Masyarakat Hukum Adat Amanuban mendukung pemekaran DOB Amanatun dengan maksud dan harapan agar Panitia DOB Amanatun, pemerintah Kabupaten TTS dan DPR RI tetap menghormati batas-batas tradisional antara Amanuban dan Amanatun;
 
2.        Bahwa nama-nama Kecamatan yang merupakan Wilayah Hukum Adat Amanuban di perbatasan wilayah Amanatun yaitu Kecamatan Kotolin, Kecamatan Kie, Kecamatan Amanuban Timur, Kecamatan Fatumolo dan Kecamatan Fatukopa. Wilayah tradisional Masyarakat Hukum Adat Amanuban atau kerajaan Amanuban sejak dahulu kala yang tidak dapat dipindah tangankan secara sewenang-wenang.

3.        Bahwa sesungguhnya, batas persehatian yang telah disepakati antara Kerajaan Amanuban dan kerajaan Amanatun telah terjadi pada tanggal 5 Mei 1915. Mewakili pihak kerajaan Amanuban yaitu Raja Amanuban Noni Nope, Fetor Noebunu Boi Isu, Fetor Noeliu Sanu Nakamnanu dan Mafefa Tua Isu. Sedangkan di pihak Kerajaan Amanatun yaitu Raja Amanatun  Raja Kusa Banunaek;

” Dokumen usulan DOB Amanatun tentu telah memuat wilayah administrasi DOB Amanatun, namun batas-batas yang diusulkan tidak pernah diumumkan ke publik. Hal ini dianggap perlu agar ada transparansi dalam pengusulan DOB Amanatun tersebut diatas,” jelas Pina.

Pina menambahkan bahwa karena sejak dahulu kala ada hubungan baik antara kerajaan Amanuban dan kerajaan Amanatun karena berada dalam Pemerintahan Daerah yang sama yaitu Timor Tengah Selatan, sehingga ada bidang-bidang tanah dari kantor Polsek Kecamatan Amanatun Selatan hingga kantor Camat Amanatun Selatan perlu di diskusikan kembali, sebab sebelumnya wilayah ini merupakan bagian dari Ketemukungan Eno Napi dan Ketemukungan Napi (Kecamatan KiE), namun telah dimasukkan sebagai wilayah Kecamatan Amanatun Selatan dan DOB Amanatun. Oleh karena itu batas terkait Amanatun Selatan dengan Kecamatan KiE itu perlu ditinjau kembali.

” Karena adanya pemisahan DOB Amanatun, maka masyarakat Hukum Adat Amanuban meminta agar pemerintah jeli serta memulihkan kembali batas tradisional antara Amanuban dan Amanatun seperti sediakala,” pungkasnya.

Rudy