Karanganyar, E Channel.co.id – Tim penyidik Kejari Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka baru dallam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung.
Tersangka baru yang ditetapkan tersebut adalah Agus Haryanto (AH), Kepala Cabang PT MAM Energindo wilayah DIY dan Jawa Tengah.Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam perkara korupsi ini.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Karanganyar.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya Agus Haryanto menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam pada Jumat (4/7/2025). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Agus Haryanto langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmi Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan, tersangka memiliki peran penting dalam pembangunan Masjid Agung yang mengakibatkan kerugian negara.
“Tersangka ikut bertanggungjawab terhadap pembangunan Masjid Agung Karanganyar,”ujarnya.
Tersangka Agus Haryanto, tegasnya, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.
Hartanto menambahkan, tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun 2020 hingga 2021dengan total anggaran Rp89 miliar.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Soal tersangka lain, nanti saja,”pungkasnya.
Iwan.