Jakarta, E Channel.co.id- Polisi meningkatkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang.

“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” jelas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dikutip dari laman tribratanewspolri.

Kasus beras oplosan berawal dari dengan adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran. Investigasi dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.

Sejumlah barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.

“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56%, ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78%, dan ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil di bawah standar) sebesar 21,66%,” ungkap Kasatgas Pangan.

Selain itu juga ditemukan ketidaksesuaian mutu beras medium di bawah standar regulasi sebesar 88,24%, di atas HET 95,12%, dan berat kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63%. Tindakan ini menimbulkan potensi kerugian konsumen/ masyarakat sebesar Rp. 99,35 triliun per tahun, terdiri dari beras premium Rp. 34,21 triliun dan beras medium Rp. 65,14 triliun.

Dari temuan tersebut, tim penyidik menyangkakan adanya Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 Milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp.10 Miliar.

Martin Budi Laksono