Modus Penipuan dengan deep fake AI, para pejabat

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus penyebaran video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pelaku ditangkap di Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah.

Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, mengungkap bahwa tersangka menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video palsu tersebut, yang kemudian disebarkan ke media sosial sebagai modus penipuan.

“Konten video menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, disertai nomor WhatsApp yang diarahkan ke pelaku,” jelas Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Korban yang menghubungi nomor tersebut diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Penipuan berlanjut dengan janji pencairan dana yang tidak pernah ada.

“Tersangka telah menjalankan aksi ini sejak 2020 hingga Januari 2025, dengan total 11 korban dan kerugian antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per korban,” ungkap Himawan.

Polisi juga mengejar satu tersangka lain berinisial FA yang masih buron. AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP.

Danang F | Echannel | Jakarta