Suasana Pleno Terbuka Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih di aula Kantor KPU Sabu Raijua ( Deddy)

SABU RAIJUA, NTT – Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly, pasangan calon nomor urut 02, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua periode 2024-2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua pada Rabu (5/2/2025).

Dalam rapat yang digelar di aula kantor KPU Sabu Raijua tersebut, dibacakan pula Putusan Nomor 07 Tahun 2025 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Putusan ini merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025, yang menyatakan kemenangan Paket Kristo dengan perolehan 21.153 suara atau 46,57 persen dari total suara sah.

“Menetapkan pasangan paket nomor urut 02 yakni Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly menjadi pemenang Pilkada Sabu Raijua dengan raihan suara sebanyak 21.153 suara atau 46,57 persen suara,” ujar Ketua KPU Sabu Raijua, Daud Pau.

Paket Kristo berhasil mengungguli dua kandidat lain yang turut berlaga, yakni Paket Emas (Yohanis Uly Kale dan Leonidas V.C Adoe) serta Paket Solid (Simon Petrus Dira Tome dan Daniel Dadi Lado). Sebelumnya, kedua paket tersebut menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak gugatan yang diajukan, mengukuhkan kemenangan Kristo.

Dengan resmi ditetapkannya Krisman Bernard Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang Pilkada, keduanya siap memimpin Kabupaten Sabu Raijua untuk lima tahun ke depan. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kepemimpinan baru ini membawa perubahan positif bagi daerah tersebut.

indra | Sabu Raijua NTT