
Pekalongan – Puluhan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, bersama LSM Robin Hood 23, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan pada Senin (10/2). Mereka menuntut kejelasan terkait laporan dugaan korupsi kepala desa yang telah mereka ajukan sejak 24 September 2024 namun belum ada perkembangan.
Dalam aksi tersebut, Rohman, warga RT 01/02 Desa Wuled, menegaskan bahwa Kades Wuled, Wasduki, harus segera diberhentikan. Ia dituding melakukan tindak pidana, termasuk dugaan korupsi dana desa tahun 2021-2022 serta penyalahgunaan wewenang jabatan.

“Kami minta pihak Inspektorat segera mengambil tindakan dan menetapkan Kades Wasduki sebagai tersangka,” ujar Rohman dalam orasinya.
Setelah berorasi di depan kantor Inspektorat, warga akhirnya diterima di aula untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Ali Reza, M.Si., menjelaskan bahwa laporan warga masih dalam proses pemeriksaan.
“Laporan dari warga Desa Wuled sedang kami tindak lanjuti. Ada 15 substansi yang dilaporkan, sehingga kami harus memeriksa satu per satu dan melakukan verifikasi langsung di lapangan,” terang Ali Reza.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik secara administrasi maupun pengecekan langsung di lokasi. Pihak Inspektorat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah tegas dari Inspektorat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Wasduki.
Mit | Pekalongan Jawa Tengah