Tim Kuasa Hukum Wabup Rote Ndao terpilih 2024-2029 Apremoi Dudelusy Dethan.

Kupang – Sidang gugatan ijazah Paket C Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (17/2/2025). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum tergugat menghadirkan tiga saksi kunci yang menguatkan bahwa Apremoi telah mengikuti ujian sesuai prosedur.

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Kepala PKBM Oenggae, Yefri Pena; pengawas ujian, Titus Lima; dan peserta ujian paket C tahun 2014, Steven Patty. Mereka menegaskan bahwa Apremoi memang mengikuti ujian sesuai aturan dan berhak atas ijazah yang menjadi objek sengketa.

“Klien kami sudah mengikuti semua proses sesuai ketentuan. Saat ujian, beliau masuk kategori ‘kelas ujian’ karena sebelumnya sudah bersekolah hingga kelas 3 di SMA 1 Pantai Baru,” ujar kuasa hukum Apremoi, Tommy Jacob.

Selain itu, saksi Yefri Pena menegaskan bahwa nama yang tertera di ijazah adalah “Apremoi”, bukan “Apremos” seperti yang diklaim oleh penggugat, Endang Sidin.

Dalam persidangan, pihak penggugat mengaku akan menghadirkan saksi ahli dari kementerian serta rekaman audio yang disebut berisi percakapan dengan Sekda Rote, Yosep Selly. Namun, pihak tergugat mempertanyakan validitas rekaman tersebut dan menuntut bukti forensik atas keasliannya.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan bukti tambahan dari pihak penggugat.

Rudy R | Kupang NTT