
Jakarta, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Keempat saksi yang diperiksa adalah FTS, yang menjabat sebagai Manager Market Research & Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional, MIS sebagai Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, AA sebagai Manager QMS PT Pertamina (Persero), serta RM yang merupakan Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka RS dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina serta mitra bisnisnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan korupsi ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Investigasi dilakukan terhadap mekanisme kontrak, proses pengadaan, hingga distribusi minyak mentah yang dikelola oleh Sub Holding dan KKKS terkait. Sumber dari Kementerian ESDM menyebutkan bahwa pemerintah terus mengawasi tata kelola energi nasional, termasuk transparansi dalam sektor migas. Direktur Jenderal Migas ESDM, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, pengamat energi dari Institute for Energy Governance (IEG), dalam wawancara dengan media nasional, menilai bahwa kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam tata kelola migas agar lebih akuntabel. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan celah regulasi menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik korupsi terjadi. Kejaksaan Agung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Jika ditemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan profesionalisme dan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi di sektor energi. Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara resmi melalui sumber-sumber terpercaya. Untuk informasi lebih lanjut, pihak Kejaksaan Agung menyediakan layanan kontak melalui Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., serta Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H
Team Echannel TV | Jakarta