Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat memberikan keterangan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam skema pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi di bawah standar tetapi dijual dengan harga lebih tinggi. Skema ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga yang tidak sesuai dengan kualitas barang.

“Kedua tersangka memiliki peran dalam proses impor BBM RON 90 dengan harga RON 92, serta memerintahkan proses pencampuran (blending) produk kilang RON 88 dengan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak untuk menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan standar,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (27/2).

Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari lima komponen utama: kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui perantara sebesar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui perantara sebesar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sebesar Rp126 triliun, dan kerugian subsidi tahun 2023 sebesar Rp21 triliun.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa pejabat penting lainnya di lingkungan Pertamina.

Dengan tambahan dua tersangka baru ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola energi nasional dan dampaknya terhadap perekonomian. Kejagung memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Team Echannel TV | Jakarta