PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
- Ketentuan Umum
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut dan harus dikelola secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
- Ruang Lingkup
- Media Siber mencakup semua platform berbasis internet yang menjalankan aktivitas jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) meliputi artikel, gambar, komentar, suara, video, serta bentuk unggahan lain yang muncul di media siber seperti blog, forum, dan komentar pembaca.
- Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Semua berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi agar akurat dan berimbang.
- Pengecualian diberikan jika:
Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak.
Sumber berita kredibel dan identitasnya jelas.
Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi karena alasan tertentu.
Media memberikan penjelasan bahwa berita masih menunggu verifikasi lebih lanjut.
- Setelah publikasi, media tetap harus melakukan verifikasi dan memperbarui berita dengan informasi terbaru.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber harus memiliki ketentuan yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna harus melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten.
- Isi Buatan Pengguna tidak boleh mengandung:
Informasi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
Ujaran kebencian terkait SARA atau yang mendorong kekerasan.
Diskriminasi berdasarkan gender, bahasa, atau kondisi tertentu.
- Media siber berhak menghapus atau menyunting konten yang melanggar aturan.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan menangani laporan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
- Media tidak bertanggung jawab atas konten pengguna jika telah memenuhi ketentuan ini.
- Media akan bertanggung jawab jika tidak mengambil tindakan setelah batas waktu yang ditentukan.
- Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat dan koreksi harus ditautkan ke berita yang diperbaiki.
- Waktu pemuatan ralat atau koreksi harus dicantumkan.
- Jika berita dikutip oleh media lain, maka media yang mengutip harus mengikuti koreksi dari media sumber.
- Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi hukum dengan denda hingga Rp500 juta.
- Pencabutan Berita
- Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, anak di bawah umur, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
- Media lain harus mencabut kutipan berita yang telah dicabut oleh sumber aslinya.
- Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan ke publik.
- Iklan
- Media siber wajib membedakan secara jelas antara berita dan iklan.
- Semua iklan atau konten berbayar harus diberi keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored”.
- Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
- Pencantuman Pedoman
Media siber wajib menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dengan jelas di platformnya.
- Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian akhir atas sengketa terkait pedoman ini akan ditangani oleh Dewan Pers.
Dewan Pers
Saya telah menyusun ulang Pedoman Media Siber agar lebih jelas dan terstruktur. Jika ada bagian yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, silakan beri tahu saya!