Surakarta – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang buruh harian lepas berinisial BT alias Bejo (47), warga Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Merbau, Kampung Jagalan, Jebres, polisi menyita 26 paket sabu dengan total berat 17,35 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, enam bundel plastik klip kecil, tiga buah lakban, dan dua potongan sedotan.
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan 10 paket sabu, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah BT di Kampung Rejosari, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, tempat petugas kembali menemukan 12 paket sabu dan satu unit ponsel merek Sony. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa satu timbangan digital, enam bundel plastik klip kecil, tiga buah lakban, dan dua potongan sedotan di sebuah rumah kosong yang terletak di depan rumah pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BT berperan sebagai pengedar yang dikendalikan oleh seseorang berinisial Bolot, yang saat ini masih buron (DPO). Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik Bolot, yang memerintahkannya untuk memecah sabu menjadi beberapa paket dan meletakkannya di lokasi tertentu sebelum diambil oleh pembeli. Dari setiap paket yang berhasil diletakkan, BT mendapat upah sebesar Rp100 ribu dari Bolot, dan ia juga mengonsumsi sebagian dari barang haram tersebut.
BT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah dibawa ke Mako Satnarkoba Polresta Surakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan lingkungan.
Team echannel TV | Surakarta
 
            
