Masa tugas Satgas Judi Online, telah berakhir pada Desember 2024, namun hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban publik
Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) meminta pemerintah segera mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024. Masa tugas Satgas telah berakhir pada Desember 2024, namun hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban publik terkait hasil kerja mereka.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai kurangnya transparansi ini menjadi tanda tanya besar, mengingat judi online masih marak di berbagai daerah. Bahkan, pada akhir 2024, terungkap dugaan keterlibatan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melindungi lebih dari 1.000 situs judi online.
“Pemerintah harus menjelaskan ke publik, apa saja capaian Satgas selama setahun bekerja? Jika mereka benar-benar efektif, seharusnya ada laporan resmi yang bisa diakses masyarakat,” ujar Sugeng.
IPW juga mempertanyakan mengapa tidak ada tindak lanjut atau pembentukan kebijakan baru setelah Satgas dibubarkan. Menurutnya, meskipun Polri telah menangkap tujuh tersangka jaringan judi online dan menyita Rp70 miliar dalam kasus yang diungkap tahun lalu, akar permasalahan belum tersentuh.
Baca Juga: Pamitnya Angkringan lha kok Malah Judi, ya Ditangkap Polisi
“Pemberantasan judi online tidak bisa hanya menargetkan pemain dan operator kecil. Yang harus diberantas adalah jaringan besar yang punya koneksi dengan oknum aparat atau pejabat negara,” tegas Sugeng.
Lebih lanjut, IPW menilai evaluasi ini penting untuk memastikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
“Kita butuh kejelasan: apakah Satgas ini benar-benar efektif atau hanya seremonial belaka? Jika memang tidak ada hasil yang signifikan, pemerintah harus punya strategi baru yang lebih konkret dalam memberantas judi online,” pungkasnya.
Tim Redaksi | echannel.co.id | Jakarta