Foto: Kuasa hukum korban, Asri Purwati, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Dok. Istimewa) Iwan

Karanganyar, eChannel.co.id – Seorang perempuan berinisial PT alias PA, yang diduga terlibat dalam skema investasi bodong, akhirnya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Karanganyar. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, pada Senin (10/3/2025) malam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.

Menurut kuasa hukum korban, Asri Purwati, kasus penipuan ini telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Pelaku menawarkan investasi dan arisan dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Setelah korban menyetorkan uang, keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Para korban sudah berusaha menagih, tetapi tidak berhasil. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Karanganyar,” ujar Asri.

Kasus ini melibatkan banyak korban dari wilayah Solo Raya, dengan beberapa di antaranya juga melaporkan kejadian ini ke Polresta Surakarta, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah.

Korban Rugi Miliaran Rupiah

Ajeng, salah satu korban, mengaku telah menanamkan dana sebesar Rp 1,1 miliar dalam skema investasi tersebut. Namun, hingga kini ia tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, bahkan modalnya pun tidak kembali.

“Saya bergabung satu tahun lalu dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan. Tapi sampai sekarang, uang saya tidak kembali,” ungkapnya.

Hal serupa dialami Lala (40), yang berinvestasi sebesar Rp 1,7 miliar tetapi belum menerima hasil investasi yang dijanjikan.

Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

“Pelaku sudah kita amankan dan akan menjalani proses hukum lanjutan,” tegas Bondan.

Namun, kuasa hukum pelaku, Jamal, menyayangkan penangkapan terhadap kliennya. Menurutnya, PT alias PA tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, melainkan dana itu dipinjam oleh anggota lain yang belum mengembalikan uangnya.

“Klien saya dalam kondisi sakit dan dijemput paksa. Saksi-saksi juga belum diperiksa, tetapi langsung dilakukan penahanan. Ini sangat tidak adil,” kata Jamal.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi agar tidak menjadi korban penipuan.

Iwan Iswanda | eChannel TV | Karanganyar Jawa Tengah