Oplus_131072

Seorang perangkat desa di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, Jawa Tengah, terciduk polisi saat tengah menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, berupa sabu dan alat hisapnya.

Perangkat desa tersebut berinisial YD, sementara seorang wiraswasta yang terlibat berinisial SJ. Keduanya kedapatan sedang menggunakan sabu pada Senin malam.

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, mengatakan bahwa penangkapan perangkat desa itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba menemukan narkotika dan alat hisap di rumah YD, yang merupakan perangkat desa setempat.

Dari hasil interogasi, YD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SJ, seorang wiraswasta. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, serta satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) vUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Anur