
SUKOHARJO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa sebagian eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Hal ini terungkap saat kunjungannya ke layanan pencairan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di Sritex, Sukoharjo, pada Senin (17/3/2025).
Dalam kunjungannya, Menaker didampingi oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga berbincang langsung dengan eks pekerja Sritex terkait pencairan klaim JHT dan JKP.
“Situasi sangat kondusif dan luar biasa. Saya mengapresiasi semua pihak—baik tim kurator, pemerintah daerah, BPJS, dan serikat pekerja—yang bergerak cepat memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Pencairan klaim JHT, JKP, dan jaminan kesehatan telah mencapai hampir 100 persen,” ujar Yassierli.

Investor Baru dan Operasional Pabrik
Dalam pertemuan tertutup dengan tim kurator yang berlangsung selama dua jam, Menaker membahas kejelasan soal investor baru yang disebut telah menyewa alat-alat Sritex untuk kembali menghidupkan operasional pabrik yang terhenti sejak 1 Maret 2025. Tim kurator telah membuka peluang bagi calon investor yang berminat mengambil alih lini usaha garmen dan tekstil di Sritex.
“Jadi sudah terkonfirmasi, eks karyawan Sritex telah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru,” kata Yassierli.
Namun, ia belum bisa mengungkapkan identitas investor tersebut ataupun kapan pabrik akan mulai beroperasi kembali. “Ada persiapan teknis yang perlu dilakukan sebelum pabrik kembali beroperasi, jadi itu ranah investor baru,” tambahnya.

Tanggapan Disnaker Sukoharjo
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menegaskan bahwa pihaknya terus memantau proses transisi ini. Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa dinasnya siap membantu dalam proses rekrutmen kembali para pekerja yang sebelumnya terdampak PHK massal.
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, untuk memastikan bahwa eks pekerja Sritex yang ingin kembali bekerja mendapatkan kesempatan,” ujar Sumarno.
Ia juga menambahkan bahwa Disperinaker telah menerima laporan dari beberapa eks pekerja yang belum mendapatkan hak-hak mereka secara penuh. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak terabaikan, baik dari pencairan JHT maupun kepastian kerja ke depan,” tegasnya.
Dengan adanya pergerakan dari investor baru, harapan pun kembali muncul bagi ribuan eks karyawan Sritex. Kini, perhatian tertuju pada bagaimana proses transisi ini berjalan dan kapan operasional pabrik bisa kembali normal.
Tyo | Echannel TV | Solo Jawa Tengah