KARANGANYAR -;Agung Sutrisno, mantan Dewan Pengawas BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan BUMDes setempat.
Selain itu, terdakwa Agung Sutrisno juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar lima koma empat miliar rupiah.
Jika tidak dapat membayar, ia diancam dengan pidana tambahan berupa kurungan empat tahun enam bulan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum berpendapat bahwa Agung Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hartanto berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, karena menurutnya, Agung Sutrisno merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi penggunaan dana BUMDes Berjo.***