Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers. Humas Kejagung RI

Jakarta, eChannel.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada Jumat, 21 Maret 2025, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial JC, yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang.

Pemeriksaan terhadap JC dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2022. Kasus ini telah menyeret beberapa tersangka dari pihak korporasi, termasuk Refined Bangka Tin dan lainnya.

Dugaan Modus Korupsi dalam Tata Niaga Timah

Kasus ini bermula dari adanya ketidakseimbangan pasokan bijih timah di PT Timah Tbk dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Dugaan awal menyebutkan bahwa ketidakseimbangan ini disebabkan oleh maraknya penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Alih-alih menindak praktik ilegal tersebut, sejumlah pejabat PT Timah Tbk diduga justru bekerja sama dengan pemilik smelter swasta untuk membeli hasil penambangan ilegal. Harga pembelian yang disepakati bahkan lebih tinggi dari standar yang telah ditetapkan perusahaan, tanpa melalui kajian yang sesuai. Untuk menyamarkan praktik ini, para pelaku diduga membuat perjanjian seolah-olah terjadi kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

Penyidikan Berlanjut, Kejagung Periksa Saksi Tambahan

Pemeriksaan saksi JC, Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang, memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Saksi JC diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait praktik ilegal dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dugaan korupsi dalam kasus ini mencakup kerja sama tidak sah dengan smelter swasta dan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal, yang mengakibatkan kerugian finansial dan lingkungan dalam jumlah besar.

Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk pejabat PT Timah Tbk, pihak swasta, serta perwakilan dari Kementerian ESDM.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah karyawan dan direktur perusahaan terkait. Upaya ini dilakukan guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan adanya keadilan serta pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

Editor: Heru Warsito | Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung, 21 Maret 2025)