
KUPANG, NTT – Seorang mahasiswi berinisial FWLS (20) dari salah satu universitas negeri di Kota Kupang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Patar Silalahi, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa FWLS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (24/3/2025).
“FWLS kami tetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama, AKBP Fajar,” ujar Kombes Patar pada Selasa (25/3/2025).
Menurut penyelidikan, pada 11 Juni 2024, AKBP Fajar meminta FWLS mencarikan anak di bawah umur untuk dibawa menemuinya. FWLS kemudian mengajak korban, seorang anak berusia lima tahun, ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menunggu. Saat kejadian berlangsung, FWLS menunggu di area kolam renang hotel.
Setelah pertemuan tersebut, FWLS menerima sejumlah uang dari AKBP Fajar. Selain itu, FWLS juga memberikan uang kepada korban dan meminta agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.
“Saat mengantar pulang, tersangka FWLS memberikan uang seratus ribu rupiah kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” tambah Kombes Patar.
Kini, FWLS telah ditahan di Mapolda NTT dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum kasusnya diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses di pengadilan.
Rudy R Tugu | Kupang NTT | Echannel TV