KUPANG, NTT – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pandapotan Sialagan, diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan jaringan mafia pengiriman ternak ke luar provinsi.
Informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini, Rabu (9/4/2025). Menurutnya, indikasi keterlibatan oknum di Dinas Peternakan terlihat jelas dan telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga berlanjut pada 2025.
Narasumber mengungkapkan, terdapat perusahaan yang mengirimkan ternak sapi tanpa eartag (penanda identitas sapi) pada tahun 2024. Bahkan, pada 2025, praktik ini diduga terus terjadi.
“Dinas Peternakan Kabupaten Kupang diduga melanggar aturan dengan menetapkan kebijakan penimbangan sapi oleh dokter hewan. Hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan diduga dilakukan untuk kepentingan tertentu, termasuk gratifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa data rekomendasi dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) digunakan sebagai dasar permohonan izin pengiriman sapi dari Kabupaten Kupang, yang kemudian menjadi dasar pembayaran retribusi. Praktik ini disebut cacat secara administrasi.
“Rekomendasi resmi dari Dinas Peternakan Kabupaten Kupang untuk tahun 2025 belum dikeluarkan, namun sapi-sapi sudah dikirim ke luar daerah,” lanjutnya.
Narasumber mendesak Bupati Kupang untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) guna menelusuri persoalan ini lebih lanjut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kadis Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Sialagan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/4/2025) sore, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Rudy R | Kupang NTT | Echannel.co.id