
ECHANNEL.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat ± 1,04 gram. Dua warga Klaten, masing-masing berinisial S alias Wulu (56) dan BAN (46), ditangkap saat berada di wilayah Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Sidomukti Utara, Pajang. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Edi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial THR alias XXX, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu dibeli seharga Rp600 ribu dan rencananya akan digunakan bersama.
Modus pembelian sabu dilakukan dengan metode tempel, di mana pelaku mengambil paket sabu dari lokasi yang diinformasikan melalui situs web. Petugas yang mendapat informasi kemudian melakukan penangkapan di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Surakarta dan menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Surakarta kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.
Tyo | Solo Jawa Tengah