JAKARTA, ECHANNEL.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023 terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pada Jumat, 11 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.
Sembilan saksi yang diperiksa adalah:
DS – VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero)
DDKW – Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional (ISC) periode 2020–1 September 2022
WKS – Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero)
VBADH, HR, DDH – Senior Account Manager I & II Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga
MR – Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping
AN – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021
EED – Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi Ditjen Migas, Kementerian ESDM
Tambahan Dua Tersangka Baru
Selain pemeriksaan saksi, Kejaksaan Agung juga mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam perkara ini, yaitu:
MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
EC – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Keduanya resmi ditahan terhitung sejak 26 Februari 2025. Dengan demikian, total terdapat sembilan orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk tujuh lainnya yang telah lebih dulu ditahan.
Pasal yang Disangkakan
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkiraan Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Berdasarkan hasil sementara penyidikan, perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan minyak mentah ini diduga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp193,7 triliun.
Komponen kerugian tersebut meliputi:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
Kerugian pemberian kompensasi (tahun 2023): Rp126 triliun
Kerugian pemberian subsidi (tahun 2023): Rp21 triliun
Langkah Tegas Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional demi menjaga akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara dan mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan.
Tim Echannel.co.id | Jakarta