Oplus_131072

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat penurunan jumlah pelanggaran dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Dari total 118 kasus yang ditangani, hanya dua di antaranya yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, mengungkapkan hal tersebut dalam acara Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Kota Semarang pada Selasa, 15 April 2025.

Menurut Amin, mayoritas pelanggaran ditemukan melalui hasil temuan langsung petugas pengawas, bukan dari laporan masyarakat. “Dari 118 kasus, hanya dua yang masuk pidana, dan selebihnya didominasi oleh pelanggaran administratif, kode etik, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” jelasnya.

Rincian Jenis Pelanggaran Pilkada 2024:

42 kasus pelanggaran administrasi

25 kasus pelanggaran kode etik

2 kasus pelanggaran pidana

49 kasus pelanggaran terhadap regulasi lainnya


Sementara itu, sebanyak 79 laporan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran setelah dilakukan investigasi lebih lanjut.

Dua kasus pidana terjadi di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Tegal. Di Karanganyar, seorang warga sipil diketahui merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye milik peserta lain. Sedangkan di Tegal, seorang aparatur sipil negara (ASN) terbukti tidak netral dalam proses Pilkada.

Meski demikian, Amin menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Jawa Tengah berlangsung kondusif dan tertib. Namun, sempat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua daerah, yakni Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Karanganyar.

Terkait penyelesaian sengketa proses Pilkada, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama jajaran di kabupaten/kota telah menuntaskan 15 permohonan sengketa.

Muhammad Amin menyampaikan rasa syukur atas menurunnya jumlah pelanggaran dibandingkan Pilkada 2018 lalu. Ia juga menyoroti adanya pergeseran tren pelanggaran yang kini lebih mengarah pada aspek administratif ketimbang pidana.

“Penurunan ini menunjukkan peningkatan kesadaran peserta dan pemilih dalam menjalankan demokrasi yang lebih bersih,” tutupnya.***
Yovita Nugroho