BOYOLALI – Seorang pedagang bakso di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual obat keras terbatas tanpa izin kepada pelanggan di warung miliknya.
Tersangka bernama Winarto nekat menjalankan bisnis ilegal tersebut karena tergiur keuntungan yang berlipat.
Kasus ini terungkap setelah tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat terlarang yang menyasar kalangan remaja hingga pelajar.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/4), Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menyampaikan bahwa Winarto ditangkap saat sedang beraktivitas di warung baksonya di wilayah Andong, Boyolali.
“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa puluhan butir pil koplo siap edar serta uang hasil penjualan. Warung tersebut juga menjadi tempat transaksi dengan pembeli yang datang dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak,” ujar Rosyid.
Menurut pengakuan tersangka, ia memperoleh pasokan obat dari seorang bandar dengan sistem paket. Setiap paket berisi 10 butir pil yang dibelinya seharga Rp35.000 dan kemudian dijual kembali seharga Rp70.000.
Winarto mengaku telah beberapa kali menjual obat tersebut kepada pelanggan tetap, termasuk anak-anak.
“Motivasi utama tersangka adalah keuntungan. Dari harga beli Rp35.000 per paket, ia bisa menjual dua kali lipat. Ini tentu sangat meresahkan, apalagi jika menyasar pelajar,” tambah Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu bandar yang menjadi sumber pasokan obat keras tersebut.
Sementara itu, tersangka Winarto dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.***
Ahza Argani