SRAGEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis shabu dalam satu malam.

Operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari (24/4/2025) tersebut mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Ruko Erafone, Sragen Wetan.

Dalam operasi ini, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AJ alias Ciwir (27), warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa shabu seberat ±1,05 gram yang terbagi dalam empat plastik klip bening, peralatan pendukung, serta sebuah telepon genggam.

Informasi ini disampaikan oleh KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo, Senin (28/4/2025).

“AJ alias Ciwir diamankan bersama barang bukti shabu seberat kurang lebih 1,05 gram. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Joko.

Hasil pengembangan dari penangkapan AJ mengarahkan petugas pada target baru, yakni seorang pelaku lain berinisial W alias Medi (34), warga Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim kembali bergerak dan menggerebek rumah W di Kampung Gendingan, Sragen Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua pria, masing-masing berinisial W alias Medi dan JT alias Joko (38).

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa shabu seberat ±0,20 gram, alat hisap (bong), serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi di lokasi, W mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sementara itu, dari JT alias Joko tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, secara terpisah memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Sragen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ruang Satresnarkoba Polres Sragen dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Annur