Karanganyar, E Channel.co.id.Setelah sempat menjadi buronan selama lima tahun, DA, warga Desa Suruh, Kecamatan Tasikmasu, pelaku aksi pembacokan terhadap tetangganya sendiri yang terjasi awal tahun 2020 lalu, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Karanganyar.
DA tega membacok tetangganya hanya karena persoalan rokok.

Saat ini, DA diamankan di Kabupaten Sukoharjo pada Senin (19/5/2025). Untuk proses hukum lebih lanjut, DA diamankan di sel tahanan Mapolres Karanganyar.

Atas perbuatannya, DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah, Selasa (20/5/2025) mengatakan,
Kejadian bermula saat korban, sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah tetangganya.

Menurut PS Kasi Humas, tersangka datang ke lokasi dan kemudian mengambil rokok milik salah satu teman korban yang bernama Joko tanpa izin.

DA pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi dengan membawa sebilah pedang dan marah ketika ditanya oleh Joko soal rokok tersebut.

Menurut PS Kasi Humas, korban mencoba menenangkan dan meminta tersangka agar rokok dikembalikan. Tapi, tersangka justru semakin emosi.

“Tersangka emosi dan merusak spion sepeda motor korban dan kendaraan lain. Pada saat korban mendekat untuk mengambil motornya, tersangka menebaskan pedang secara bertubi-tubi. Korban mencoba menangkis menggunakan kayu, namun tetap terkena sabetan di kedua tangannya,”ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami lecet pada empat jari, sementara tangan kiri, mengalami luka robek pada punggung, telapak tangan hingga otot putus dan tulang patah

“Korban sempat dirawat RS PKU Muhammadiyah Karanganyar. Korban kemudian dirujuk ke RS Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut,”jelasanya. (Iwan).