Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar berinisial P, dan staf perencanaan berinisial A, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.

Karanganyar, E-Channel.co.id — Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 10 jam, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar berinisial P, dan staf perencanaan berinisial A, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka langsung ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan, Kamis malam (22/5/2025).

Tersangka P, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga bekerja sama dengan A, yang berperan dalam mengatur dan mengkondisikan pemenang lelang proyek pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal berlapis dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2, 3, dan 5. Saat ini mereka ditahan sebagai tahanan titipan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus.

Sebelumnya, pada Jumat (16/5/2025), Kejari Karanganyar menggeledah sejumlah ruangan di kantor Dinkes, termasuk ruang kerja Kepala Dinkes, Bagian Keuangan, Arsip, dan Sumber Daya Kesehatan (SDK). Penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan awal yang menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan senilai Rp7 miliar.

Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh OPD dan ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya

Iwan Iswanda | echannel.co.id | Karanganyar Jawa Tengah