SEMARANG – Agung Sutrisno, terdakwa utama dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang pada Kamis, 24 April 2025.

Putusan ini dijatuhkan terkait perkara penyimpangan pengelolaan pendapatan BUMDes Berjo di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, yang berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2024.

Selain itu, Agung juga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum Agung Sutrisno dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.476.495.350. Apabila tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan selama dua tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan bahwa Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam pembacaan putusannya menyatakan Agung Sutrisno secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah.

Agung dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dalam putusan tersebut, seluruh aset milik terdakwa, termasuk rumah, mobil, dan perhiasan, dirampas untuk negara. Terkait vonis ini, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu sepuluh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” ujar Hartanto.***

Iwan Iswanda