KARANGANYAR – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Deni Susilo, Direktur Kepatuhan Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 21 April 2025.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Deni Susilo, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp226.978.080.
Namun, karena terdakwa telah menitipkan dana sebesar Rp341.990.980 di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, maka kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan sebesar Rp115.012.900.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hartanto, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana tersebut terjadi dalam proses pemberian fasilitas kredit di PUD Bank Karanganyar selama periode 2019–2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
“Deni Susilo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hartanto. Pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Sandra Mariatun, pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo.
Dirinya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider lima bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.409.201.920. Jika tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Kasus korupsi ini berawal dari penyimpangan dana penyertaan modal milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo.
Penyidikan Kejari Karanganyar mengungkap bahwa dana tersebut telah disalahgunakan oleh Deni Susilo bersama Sandra Mariatun, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.***
Iwan Iswanda