Jakarta, eChannel.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur yang diduga bermasalah. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya dua direktur LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV. Selain itu, tiga pihak swasta yang diduga terlibat adalah Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Petro Energy (PE), serta Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT PE.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE), yang ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan. PT PE diduga memalsukan dokumen dan laporan keuangan guna memperoleh kredit, sementara pihak LPEI tetap mencairkan dana meskipun mengetahui ketidaksesuaian tersebut. Pencairan kredit dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp 297 miliar pada 2 Oktober 2015, Rp 400 miliar pada 19 Februari 2016, dan Rp 200 miliar pada 14 September 2017, dengan total mencapai Rp 988 miliar. Sayangnya, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Lebih lanjut, KPK menemukan indikasi adanya benturan kepentingan dalam pencairan kredit ini. Direksi PT PE diduga memberikan imbalan sebesar 2,5 hingga 5 persen dari total nilai kredit kepada pejabat di LPEI agar proses pencairan berjalan lancar. Dugaan praktik suap ini semakin memperjelas adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang seharusnya bertujuan mendukung ekspor nasional.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, terutama terhadap 10 debitur lain yang juga menerima fasilitas kredit dari LPEI. Indikasi sementara menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya melibatkan satu perusahaan, melainkan bagian dari skema korupsi yang lebih luas. Dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 11,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia.
Kasus korupsi di LPEI menjadi sorotan publik karena menyangkut dana besar yang semestinya digunakan untuk mendorong ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan negara. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum
Team Echannel TV | Jakarta