PEKALONGAN – Baru-baru ini telah beredar surat permohonan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pedagang dan distributor Pasar Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Surat tersebut tertera dari keamanan pasar setempat dengan tanda tangan tertulis TB, SH.

Namun, saat dikonfirmasi TB, SH membantahnya.

“Saya tidak merasa menandatangani surat yang beredar terkait permintaan THR kepada pedagang dan distributor pasar Wiradesa, begitu saya mendapat teguran dari Kabid Pasar pagi harinya saya suruh untuk ditarik” terang TB, selaku koordinator keamanan Pasar Wiradesa saat ditemui di Pos Pasar Wiradesa pada Minggu (30/3/ 2025).

Pria ini selanjutnya mengatakan bahwa surat permohonan itu sebenarnya bukan untuk pedagang pasar akan tetapi untuk distributor pedagang Pasar Wiradesa.

Sebenarnya, kata TB, surat itu ditujukan untuk distributor Pasar Wiradesa, bukan untuk pedagang.

“Dan diakui dari hasil sumbangan sudah kami bagikan kepada keamanan sebanyak 8 orang yang masing mendapat Rp 350 ribu perorang’ benernya,” kata TB.

Ditempat yang sama Ketua Paguyuban Keamanan Kepatihan, Kholiq menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya kepada pedagang Pasar Wiradesa.

“Kami minta maaf atas kejadian ini. Memang surat itu saya buat tanpa koordinasi dengan koordinator keamanan pasar dan terus terang tandatangan yang tercantum pada surat itu tanda tangan scanner-an,” terang Kholiq menyesali perbuatannya.

Sementara itu Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya, Ali Rosidin sangat menyayangkan kasus ini karena ternyata TB, SH adalah seorang anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Tirto.

“Sangat disayangkan bila pembuat surat ternyata seorang anggota polisi. Yang bersangkutan harus dikenakan hukuman kode etik,” papar Ali.***

Kermit