Foto : ilustrasi

Jakarta, eChannel.co.id – PT Indofarma Tbk (INAF) menghadapi pukulan berat setelah anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Februari 2025. Keputusan ini mengancam nasib sekitar 450 karyawan IGM yang berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kasus ini mengingatkan publik pada nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa yang juga mengalami kebangkrutan akibat jeratan utang. Seperti Sritex, Indofarma Global Medika terjebak dalam masalah finansial yang berakar pada dugaan mismanajemen dan praktik fraud di internal perusahaan.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya, Ridwan Kamil, menyoroti bahwa korupsi yang dilakukan oleh sejumlah petinggi IGM menjadi penyebab utama kebangkrutan ini. Indikasi fraud yang terungkap meliputi transaksi jual-beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi, hingga penggunaan pinjaman online (pinjol).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa lima orang yang diduga terlibat dalam praktik fraud ini telah meninggalkan perusahaan, meninggalkan IGM dalam kondisi keuangan yang kritis. Kini, dengan status pailit, perusahaan menghadapi kewajiban besar untuk membayar utang kepada berbagai pihak, termasuk karyawan yang menuntut hak mereka.

Manajemen Indofarma mengonfirmasi bahwa akibat kepailitan IGM, perusahaan induk kehilangan penyertaan sebesar Rp132,46 miliar dan memiliki piutang sebesar Rp495,98 miliar yang masih harus diselesaikan melalui mekanisme kepailitan.

Di tengah situasi ini, para karyawan berharap adanya langkah penyelamatan dari pemerintah, seperti upaya kasasi oleh Kementerian BUMN, guna menghindari skenario terburuk, yaitu PHK massal. Jika tidak ada intervensi, dikhawatirkan nasib IGM akan benar-benar menyerupai Sritex—sebuah perusahaan besar yang akhirnya tumbang karena utang dan salah urus.

Team Echannel | Jakarta | DBS | HW