Karanganyar, E Channel.co.id – Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Karanganyar bertambah. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan DN, manager PT Sungadiman Makmur Sentosa dan SW, bagian pemasaran, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2023. PT Sungadiman Makmur Sentosa merupakan pemenang lelang pengadaan Alkes melalui E Catalog.
Sampai saat ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara ini. Masing-masing, Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf bagian perencanaan Amin Sukoco serta DN dan SW dari pihak swasta.
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambilla melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto mengatakan. Keduanya menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam dan langsung ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan, Selasa (27/5/2025) malam.
Menurut Bonar, penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi.
“Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang kita lakukan. Keduanya langsung kita tahan,”ujarnya Rabu (28/5/2025)
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyampaikan, kedua tersangka ini, melakukan persekongkolan bersama tersangka Kepala Dinkes Purwati dan Amin Sukoco, staf perencanaan, dalam pengadaan Alkes melalui E Catalog.
“Peran keduanya sama dengan tersangka Kepala Dinkes Karanganyar Purwati dan staf perencanaan Amin Sukoco. Para tersangka bersekongkol dan memanipulasi pengadaan Alkes melalui E Catalog. Kedua tersangka baru ini juga dikenakan pasal 2,3,5 UU Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.(Iwan).