BANTUL – Seorang dukuh di Pedukuhan Gandekan, Bantul, Yogyakarta, berinisial Danang Benowo Putro, didemo ratusan warga karena diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah. Warga menuntut agar yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya.
Aksi protes ini berlangsung di Kantor Kalurahan Bantul. Ratusan warga datang sambil menggeber-geber kendaraan bermotor sebagai bentuk kekecewaan mereka. Namun, suasana makin memanas ketika oknum dukuh tersebut justru berpura-pura sakit perut saat proses mediasi tengah berlangsung.
Menurut warga, Danang diduga telah melakukan pungli terhadap ratusan warga dari Pedukuhan Gandekan dan Melikan dengan alasan membantu proses sertifikasi tanah. Sayangnya, hingga kini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Warga yang ingin menemui sang dukuh kecewa karena ia tidak hadir di kantor kalurahan meski sudah dipanggil oleh lurah. Akhirnya, anggota Bhabinkamtibmas dari Polres Bantul menjemput paksa Danang agar bertanggung jawab di hadapan warga.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Danang justru hanya berbaring di kursi dan berpura-pura sakit perut, membuat warga makin geram. Spanduk bertuliskan “Dukuh Korup” pun dibentangkan di pendopo kalurahan, bahkan tembok bangunan yang biasa digunakan Danang untuk berkantor juga dicoret-coret dengan pilox.
Pambudi, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa ratusan warga telah menjadi korban pungli ini, dengan kerugian total yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. “Uang yang disetorkan warga bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah,” tambahnya.
Salah satu korban, Sunantori, menyebutkan bahwa dirinya juga turut menyetor sejumlah uang dengan harapan mendapatkan sertifikat tanah, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Lurah Bantul, Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat peringatan kepada Danang atas perilakunya yang dianggap mencoreng nama baik Kalurahan Bantul. Ia juga menyatakan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah telah disalahgunakan oleh oknum dukuh tersebut demi keuntungan pribadi.
Karena menolak menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan warga, masyarakat berencana menempuh jalur hukum guna menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.***
Joko Pramono