Kadis Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Sialagan. Foto : Ist

KUPANG, NTT – Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pandapotan Sialagan, akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik gratifikasi dan mafia pengiriman sapi keluar daerah. Isu ini mencuat setelah laporan dari sumber anonim yang menyebutkan adanya pengiriman sapi tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa eartag dan dengan dokumen rekomendasi yang cacat administrasi.

Saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (9/4/2025), Pandapotan membantah tudingan dirinya terlibat dalam mafia ternak maupun gratifikasi. Namun, ia tidak menampik bahwa telah terjadi kesalahan prosedural dalam proses pengiriman sapi, yang dilakukan oleh staf di bawahnya.

“Saya membantah tuduhan gratifikasi dan mafia. Tapi memang ada maladministrasi yang dilakukan oleh bawahan saya,” jelasnya.

Pandapotan mengakui bahwa penimbangan sapi dilakukan oleh dokter hewan, bukan oleh petugas resmi dari Balai Karantina sebagaimana diatur dalam ketentuan. Menurutnya, hal itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku, namun surat pengiriman tetap ia disposisi karena menerima laporan dari stafnya.

“Iya, Kabag saya memang lapor soal penimbangan itu. Itu jelas salah administrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut tidak mengetahui apakah seluruh sapi yang dikirim telah memenuhi syarat minimal berat badan 275 kilogram sesuai ketentuan Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023, karena ia hanya menerima laporan dari bawahannya tanpa melakukan verifikasi lapangan.

“Saya tidak tahu pasti, karena saya cuma menerima laporan. Tapi nanti ke depan kita akan benahi dan perketat,” katanya.

Sebelumnya, media ini menerima informasi dari seorang narasumber terpercaya yang menyebut adanya praktik curang secara masif sejak tahun 2024, termasuk dugaan penggunaan data rekomendasi dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mengurus izin pengiriman di Kabupaten Kupang. Selain itu, disebutkan pula bahwa ada pengiriman ternak sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan, yang menimbulkan kecurigaan adanya kolusi antar oknum.

Terkait hal tersebut, Pandapotan belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyatakan akan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti temuan yang terbukti melanggar prosedur.

“Kita akan perbaiki ke depan, terutama dalam sistem pengawasan administrasi di dinas,” pungkasnya.

Rudi R | Kupang NTT