PEKALONGAN – Diduga tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi, seorang pengusaha kavling tanah di Kota Pekalongan dilaporkan ke polisi.

Hal ini terungkap saat mediasi dan pembuatan surat pernyataan pembatalan perjanjian di Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kamis (20/03/2025) lalu.

Kuasa hukum korban, Didik Pramono, SH, mengatakan kliennya merasa tertipu dengan proses pembelian tanah.

“Hari ini saya mendampingi klien saya, Affandi, untuk membuat surat pernyataan pembatalan atas surat perjanjian yang dibuat sebelumnya,” ujar Didik.

Diceritakan oleh Didik, awalnya kliennya membeli sebidang tanah dengan harga Rp 80 juta dengan cara diangsur, dan kliennya sudah memberikan uang sebesar Rp 70 juta.

Namun, sampai saat ini kliennya belum menerima sertifikat tanah, malah tanah tersebut dijual kepada orang lain.

“Parahnya lagi, uang tersebut tidak diserahkan pada klien kami,” jelas Didik kepada awak media.

Masih menurut Didik, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota sekitar dua bulan lalu, dan pihaknya masih menunggu perkembangan.

“Beberapa waktu lalu, pihak penjual, Abdul Kholik, berjanji akan mengembalikan uang milik klien kami, dan mereka melakukan perjanjian yang disaksikan pihak kelurahan dan didampingi pihak terkait. Namun, karena tidak ada realisasi, kami membatalkan surat perjanjian itu dan fokus pada pelaporan secara hukum,” imbuhnya.

Didik mengaku sudah melaporkan Abdul Kholik dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, diwawancarai secara terpisah, pengusaha kavling Abdul Kholik mengaku ada kesalahpahaman.

“Kronologis awalnya, Affandi akan membeli tanah secara tunai, namun karena belum cukup uang, Affandi meminta untuk mencicil uang tersebut. Memang benar sudah masuk uang Rp 70 juta, tapi tanpa sebab yang jelas, Affandi meminta pembatalan atas pembelian tanah tersebut. Saya dibawa ke sini di Kelurahan dan ada surat pembatalan. Karena sudah dibatalkan dan ada peminat lain, akhirnya tanah tersebut saya jual. Dan memang benar, uang tersebut belum saya serahkan kepada Affandi, karena masih saya gunakan untuk menutup pembelian tanah sebelumnya,” ujarnya.

Terkait pelaporan, Abdul Kholik mengatakan, pihaknya sudah dipanggil pihak Polres Pekalongan Kota dan pihak Polres meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Ditanya tentang kenapa uang tersebut belum diserahkan kepada Affandi, Abdul Kholik menambahkan, “Bukan berarti kami tidak mau menyerahkan uang tersebut, tapi saya sudah berupaya bahkan memberikan barang sebagai jaminan. Namun, saat ini Affandi kembali membuat surat pernyataan pembatalan atas surat perjanjian sebelumnya. Makanya, saya tadi tidak mau tanda tangan karena saya tidak setuju dengan surat pernyataan yang dibuat saudara Affandi yang didampingi kuasa hukumnya.”

Abdul Kholik juga menegaskan bahwa penjualan tanah itu kepada pihak lain terjadi karena adanya surat pembatalan dari Affandi.***

Kermit