Yogyakarta, 7-8 Mei 2025 Dalam rangka meningkatkan daya saing dan profesionalisme tenaga kerja di bidang kecantikan, khususnya Make Up Artist (MUA), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PARSI menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan atas kompetensi kerja MUA melalui sertifikasi yang diakui secara nasional sesuai dengan standar SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

Ujian kompetensi ini meliputi ujian teori, wawancara sekaligus ujian praktek.

Adapun sertifikat yang didapatkan dari uji kompetensi ini berlaku selama 3 tahun, setelah 3 tahun maka MUA harus mengikuti uji kompetensi kembali untuk mendapatkan sertifikat terbaru.

Diikuti oleh 20 peserta dari Daerah Istimewa Yogyakarta, terpilih satu sebagai peserta peraih nilai sempurna untuk kategori perias Pesiar (Dimas Diajeng) yaitu Ibu Pujiani dari Sekar Arum Wedding yang beralamatkan di Jagan, Japanan, Margodadi, Seyegan, Sleman.

Selain sebagai MUA bersertifikat, beliau juga sebagai Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 2 Jetis Kota Yogyakarta. Hal ini bisa menjadi motivasi bagi anggota Persit pada khususnya, dan juga menjadi motivasi masyarakat pada umumnya.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan para pelaku usaha di bidang kecantikan semakin profesional dan mampu bersaing di industri yang terus berkembang pesat.

Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata berkomitmen untuk terus mendorong pelatihan dan sertifikasi di berbagai bidang lainnya demi menciptakan tenaga kerja yang berkualitas dan siap kerja. (Rifa)