KARANGANYAR – Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait dengan pergantian antar waktu Kepala Desa Berjo tahun 2024.

Putusan terhadap terdakwa dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (5/3/2025).

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Halim Tipikor Semarang, Siti Insirah, menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Agus Pramono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan surat dakwaan alternatif kedua.

Dihubungi melalui telepon selularnya, melalui Kasi Pidsus, Hartanto mengatakan, atas putusan majelis hakim tersebut, pihaknya dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hartanto menjelaskan, selain vonis 2 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp266.000.000 subsidair 1 tahun penjara.

“Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan pikir-pikir. Terdakwa juga menyatakan hal yang sama. Kita diberikan waktu selama sepekan, apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding,” tandasnya. ***

Iwan Asmara