KARANGANYAR – DPRD Kabupaten Karanganyar secara resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan dan penetapan tiga Raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Karanganyar pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca Juga: Usai Mengikuti Retret di Akmil Magelang, Bupati Karanganyar Pimpin Apel Perdana di Setda
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengungkapkan bahwa ketiga Raperda yang telah disetujui dan ditetapkan tersebut telah selesai dibahas secara mendalam oleh masing-masing fraksi di DPRD.
Lebih lanjut Bagus juga menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD.
Adapun tiga Raperda yang disetujui antara lain, Raperda tentang Pencegahan Pernikahan Anak, Raperda mengenai Produk Hukum Daerah, dan Raperda yang mengatur perubahan Perum Bank Karanganyar menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Karanganyar.
Bagus Selo menilai, ketiga Raperda tersebut memiliki peran yang penting untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Karanganyar.
Raperda tentang Pencegahan Pernikahan Anak, yang menjadi salah satu sorotan utama, bertujuan untuk menanggulangi pernikahan di bawah usia yang dapat berdampak buruk pada perkembangan anak, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan ada upaya pencegahan yang lebih efektif dan tindakan yang lebih tegas dalam melindungi hak-hak anak di Kabupaten Karanganyar,” pungkas Bagus Selo.
Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap DPRD yang telah menyetujui ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah maju dalam menciptakan kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Rober Christanto juga menyinggung sejumlah peraturan daerah (Perda) yang belum dilengkapi dengan peraturan bupati (Perbup).
Politisi PDIP ini menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan dan melengkapi Perbup tersebut agar Perda yang telah disahkan dapat segera diberlakukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karanganyar.
“Dengan disahkannya tiga Raperda tersebut, Kabupaten Karanganyar menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” ujar Rober melalui keterangannya, Selasa 4 Maret 2025.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya kebijakan-kebijakan ini, dapat tercapai tujuan bersama dalam mewujudkan Karanganyar yang lebih maju dan berkembang.***
Iwan Iswanda