DUA PEGAWAI PUSKESMAS KEMUSU, BOYOLALI, DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI BOYOLALI

Boyolali, 24 Januari 2025 – Dua pegawai Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali, berinisial KV dan PA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Keduanya diduga memalsukan tanda tangan pimpinan untuk mencairkan dana di bank, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini berlangsung sejak 2017 hingga 2022. “PA, sebagai tenaga administrasi keuangan, memanfaatkan cek Puskesmas Kemusu dengan memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, yaitu tersangka KV. KV juga memberikan akses aplikasi Cash Management System (CMS) untuk mempermudah pencairan dana,” jelasnya.

Penyelidikan oleh Kejari Boyolali dilakukan setelah audit oleh Inspektorat Boyolali menemukan saldo kas Puskesmas yang kosong. Kedua tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp 719 juta, tetapi masih ada kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar yang belum terpulihkan.

Saat dibawa ke Rutan Boyolali, salah satu tersangka, PA, tampak menangis sambil mengenakan seragam pegawai dan rompi tahanan Kejaksaan. Kedua tersangka kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan mendalami aliran dana Rp 1,2 miliar yang masih menjadi kerugian negara. Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” tambah Fendi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur negara untuk menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan publik.

AHZA ARGHANI | E-channel | Boyolali