Karanganyar, E Channel.co.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan penggeledahan di rumah HY Manager Proyek dan HZ Side Manager PT MAM Energindo, selaku kontraktor pembangunan Masjid Agung, Minggu (25/5/2025).

Penggeledahan dipimpin Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonar David Yuniarto dam Kasi Pidsus Hartanto di kediaman HY dan HZ, yang berada di Kota Bandung.

Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (26/5/2025), Kasi Intel mengatakan, proses penggeledahan dilakukan setelah memperoleh ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dijelaskannya, penggeledahan dilakukan untuk mencari data dan dokumen yang berkaitan dengan proses pembangunan Masjid Agung.

“Penggeledahan kita lakukan untuk mencari data dan dokumen atau barang bukti yg terkait atau relevan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung yang disimpan dan dimiliki oleh HY dan HZ,”terangnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Kasi Intel mengungkapkan, tim penyidik menemukan data dan dokumen pembangunan Masjid Agung.

“Kita menemukan sejumlah data dan dokumen. Data yang kita temukan, akan kita pelajari untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung yang sedang kita tangani,”jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Hartanto mengatakan, saat ini, tim penyidik batu menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, lanjut Hartanto, pihaknya menetapkan N (Nasori) yang menjabat sebagai Manager Operasional PT MAM Energindo sebagai tersangka.
“Baru ada satu tersangka. Kita terus menfalamk dsn mengembangkan perkara ini,”tegasnya.

Iwan.