Kuoabg NTT, E Channel.co.id- Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo kembali membuat gebrakan, kali ini para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) menyambut gembira pemberian tunjangan beras yang mulai diberikan sejak Juni 2025 ini.
Kebijakan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo yang tak memilah status ASN dan PPPK ini dinilai sebagai bentuk perhatian dan kesetaraan perlakuan.
Untuk itu Wali Kota berharap agar para PPPK dapat bekerja secara profesional, serius dan totalitas dalam menjalankan kewajiban pelayanan bagi masyarakat.
” Prinsipnya saya minta untuk kesejahteraan baik PPPK atau ASN harus diperhatikan, semua haknya diberikan tepat waktu, setelah itu saya akan minta diikuti dengan kewajibannya sebagai ASN, kerja serius, totalitas dan profesional. Jadi setelah kita berikan haknya teman teman, mereka juga akan diminta bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya” tegas Wali Kota Kupang, Sabtu ( 7/6/2025).
Sementara itu seorang PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Elisabeth Tagudedo, mengungkapkan rasa syukurnya karena meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterima sebulan lalu, hak-hak mereka, termasuk tunjangan beras, langsung bisa dinikmati.
“Saya senang dan tentu berterima kasih karena meskipun kami baru dapat SK bulan kemarin, tetapi gaji dan tunjangan beras bisa cepat pula kami dapat. Ini cukup membantu keluarga saya,” ujarnya.
Kebijakan pemberian tunjangan ini juga dibenarkan oleh Rumianik, staf keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang mengatur distribusi beras bagi pegawai di instansi tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pemberian tunjangan beras kepada PPPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa PPPK dan PNS memiliki kedudukan yang sama dalam hal hak dan kewajiban.
“Hal ini tentu menjadi upaya pemerintah agar PPPK tidak merasa berbeda dengan PNS. Sebab dari sisi gaji maupun beban kerja sejatinya sama. Bedanya hanya pada kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun yang dimiliki PNS. Tapi secara keseluruhan, hak sebagai ASN itu sama,” jelas Rumianik secara terpisah kepada media ini.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para PPPK karena dinilai menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperlakukan seluruh ASN secara adil, tanpa membedakan status kepegawaian.
Rudy