
Kupang, NTT – Empat tersangka pembunuhan sadis di Kota Kupang akhirnya dibekuk polisi. Mereka adalah GB (27), SN (24), ET, dan SK. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Aprian Boru (27), warga Rote Ndao.
Dari hasil penyelidikan, GB dan SN merupakan eksekutor utama yang membacok korban hingga tewas dengan luka fatal di leher. Kejadian tragis ini terjadi di dalam hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Aparat kepolisian berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu (13/3/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dalam konferensi pers Senin (17/3/2025) mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh ketidaksenangan para pelaku terhadap korban yang mengenakan atribut perguruan silat tertentu.
“Para pelaku merasa jengkel karena korban mengaku sebagai anggota perguruan dan memakai baju perguruan tersebut. GB menjadi eksekutor utama yang membacok korban hingga tewas, sementara tiga pelaku lainnya juga terlibat dalam penganiayaan korban sebelum akhirnya meninggal dunia,” jelas Kombes Aldinan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Sebilah parang dengan noda darah yang digunakan untuk membacok korban.
- Sebuah sepeda motor Honda Revo Fit DH 4302 PD yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.
- Sebuah Yamaha Vixion putih tanpa plat nomor, milik salah satu tersangka.
- Baju korban yang berlumuran darah.
- Jejak DNA dan sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Rudy Riri Tugu | echannel TV | Kupang NTT