KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menegaskan pentingnya pembangunan inklusif yang melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Pembangunan yang inklusif tidak hanya memprioritaskan kesetaraan gender, tetapi juga hak-hak disabilitas dan inklusi sosial. Hal ini diimplementasikan melalui pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion), yang bertujuan untuk memastikan setiap individu memiliki akses yang sama dalam pembangunan daerah.
Dalam upaya mencapai visi NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan, Gubernur Laka Lena mengajak semua pihak untuk mendukung proses pembangunan yang adil dan merata.
Visi ini dijabarkan dalam misi keempat, yaitu misi Sejahtera yang berfokus pada kesejahteraan sosial, kesetaraan akses, dan peningkatan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Marilah kita memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, untuk berperan aktif dalam proses pembangunan, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar Gubernur Melki Laka Lena dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT, Ruth Diana Laiskodat.
Peran Penting Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD)
Pertemuan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) yang diadakan di Hotel Harper Kupang, pada Rabu (26/3/2025) menjadi momentum penting untuk mengevaluasi perkembangan pemenuhan hak penyandang disabilitas di NTT.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi (Bapperida) Provinsi NTT bekerja sama dengan GARAMIN dan organisasi inklusi lainnya.
Ruth Diana Laiskodat mengungkapkan bahwa Konvensi PBB tentang Hak-Hak Disabilitas (CRPD) memuat 33 pasal yang berhubungan erat dengan tujuan SDGs (Sustainable Development Goals), yang juga menjadi acuan dalam kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Salah satu upaya pemerintah adalah dengan menyusun Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) dan menerjemahkannya ke dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) di tingkat provinsi.
Dokumen RAD-PD Provinsi NTT 2024, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan penyandang disabilitas, bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil relevan dengan kebutuhan dan harapan penyandang disabilitas.
Selain itu, dokumen ini juga menjadi dasar untuk merancang anggaran yang berpihak pada penyandang disabilitas serta membuka ruang kolaborasi dengan organisasi difabel di NTT.
Evaluasi RAD-PD bertujuan untuk mengukur sejauh mana kebijakan ini berhasil meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Selain itu, evaluasi ini juga membantu mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk kebijakan di masa depan.
Ruth Laiskodat berharap hasil evaluasi ini dapat memperkaya Dokumen RPJMD Provinsi NTT dan memastikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dukungan dari GARAMIN dan Komitmen Pemerintah Provinsi NTT
Direktur GARAMIN, Yafas Aguson Lay, menegaskan bahwa organisasi mereka mendukung penuh komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam melibatkan penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan.
Hal ini sejalan dengan prinsip “Nothing About Us Without Us” yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam semua keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Pemerintah Provinsi NTT juga telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2024 yang mendukung implementasi RAD-PD.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen untuk menciptakan NTT yang inklusif dan sejahtera bagi semua warganya, tanpa terkecuali, terutama penyandang disabilitas, yang memiliki hak yang sama dalam menikmati hasil pembangunan.***
Rudy