Sleman, E Channel.co.id – Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Yogyakarta berhasil menindak dua Warga Negara Asing (WNA) yang di duga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan tindak pidana penipuan . Kedua WNA berasal dari Pakistan dan Malaysia yang terdaftar sebagai salah satu mahasiswa di Universitas Swasta di Yogyakarta.
Modus yang ditawarkan WNA asal Malaysia berinisial MHBY (30) dilaporkan melakukan penipuan jual beli kendaraan dan praktik peminjaman uang kepada warga negara Indonesia. Parahnya lagi, MHBY juga menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai anggota Polisi Diraja Malaysia (PDRM) guna meyakinkan korban. Korban mengalami kerugian nominal mulai dari ratusan ribu hingga Rp 17 Juta. MHBY juga mengaku bisa memasukkan kendaraan motor dari Malaysia ke Indonesia dengan aman dan harga yang cukup terjangkau.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigasi Daerah Istimewa Yogyakarta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Junita Sitorus, menjelaskan bahwa dua WNA yang diamankan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KITAS, dan pelanggaran yang telah dilakukan kedua WNA maka akan dilakukan Tindakan deportasi dan sanksi hukum lainnya” Ungkap Junita, Kamis (5/6/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menambahkan, selain mengamankan MHBY, pihaknya juga telah mengamankan warga negara Pakistan yang menyalahgunakan izin tinggal.
Warga Negara Pakistan berinisial MAK (41) tercatat sebagai Direktur Utama sebuah Perusahaan yang menawarkan investasi dengan nilai fantastis sebesar Rp 70 Miliar. Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha yang sah, serta tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Selain itu, tidak ditemukan adanya dana investasi yang disetorkan kepada negara sebagaimana yang dijanjikan.
“Kami mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa untuk melancarkan modusnya MAK berhasil masuk dalam ruang akademis dan yang bersangkutan melakukan aktivitas yang dicurigai. Lalu kami Bersama tim intelijen dan Penindakan bergerak cepat mengumpulkan keterangan, dan mengamankan MAK,” ujar Tedy.
Terhadap kedua kasus tersebut, pihak Imigrasi telah menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian kepada kedua WNA. Khusus untuk MHBY, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil melakukan pendekatan sehingga MHBY telah mengembalikan seluruh kerugian kepada para korban sebelum pendeportasian dilakukan.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta akan melakukan proses deportasi terhadap kedua WNA tersebut dan mengenakan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Tedy menegaskan, pihaknya akan berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Hingga saat ini kami masih menunggu laporan lagi dari masyarakat, kami perkirakan kasus penipuan MHBY ini masih akan ada korban yang datang melapor di kantor imigrasi yogyakarta,” Tegas Tedy.
Tim E channel.Co.Id