Hasto Kristiyanto, memakai baju orient sesaat sebelum ditahan KPK

Jakarta, 15 Maret 2025 – Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terus menuai perdebatan. Dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai tidak memiliki kejelasan pasal pidana pokok, terutama karena tersangka utama dalam kasus ini, Harun Masiku, hingga kini belum ditangkap dan disidangkan.

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengkritik keras dakwaan KPK yang disebutnya terlalu dilebih-lebihkan dan sulit dibuktikan. Menurutnya, pasal yang menyatakan Hasto menghalangi penyidikan serta dikaitkan dengan dugaan suap sangat lemah secara hukum.

“Saya melihat dakwaannya terlalu dilebih-lebihkan. Kemudian pasal-pasal pidana pokoknya tidak jelas,” ujar Oegroseno.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam dakwaan yang menjerat Hasto tanpa terlebih dahulu menyidangkan Harun Masiku. Baginya, perkara Harun seharusnya menjadi dasar utama dalam membangun kasus ini, bukan sebaliknya.

“Pasal pokoknya Harun Masiku saja belum disidangkan, dan kalau pun Harun disidangkan, pasalnya apa juga tidak jelas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Oegroseno menyebut bahwa dakwaan KPK terhadap Hasto banyak menyalin perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, seperti kasus Wahyu Setiawan, Agustina Tio, dan Saeful Bahri. Ia menilai langkah ini sangat tidak masuk akal dan memalukan.

“Seharusnya tidak bisa mendaur ulang perkara yang sudah inkrah. Sudah selesai. Kalau dianggap ada perintangan, harus diproses sejak dahulu, bukan sekarang, setelah bertahun-tahun berlalu,” tegasnya.

Apakah KPK Melakukan Lompatan Hukum?

Dalam sistem hukum pidana, biasanya aktor utama dalam suatu kejahatan harus lebih dulu diadili sebelum pihak lain yang diduga terlibat. Namun, KPK tampaknya menerapkan strategi split trial, di mana kasus Hasto tetap diproses meskipun Harun Masiku belum tertangkap.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto tetap bisa berjalan karena adanya bukti independen, seperti keterangan saksi dan dokumen transaksi. Namun, banyak pihak yang meragukan apakah bukti tersebut cukup kuat tanpa kehadiran Harun Masiku dalam persidangan.

Di sisi lain, PDI Perjuangan menilai bahwa kasus ini memiliki unsur politis. Juru bicara partai menuding ada upaya untuk menjatuhkan Hasto melalui proses hukum yang terkesan dipaksakan.

Kasus ini masih terus berkembang dan diperkirakan akan menjadi perdebatan panjang, terutama terkait apakah langkah KPK sudah sesuai prosedur atau justru menjadi preseden baru dalam sistem peradilan di Indonesia.

Laporan : Tim Echannel TV, Jakarta | Editor : Heru Warsito | DBS