KARANGANYAR – Setelah menjalani serangkaian tahapan penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Tersangka dalam kasus ini adalah Putri Aquena (PA).

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono, pada Rabu (12/3/2025), menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini dipertimbangkan karena kondisi tersangka yang sedang hamil.

“Keputusan tidak menahan tersangka diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, kami menjemput tersangka di kediamannya yang terletak di Juwiring, Kabupaten Klaten. Bersama barang bukti, tersangka kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Bondan Wicaksono.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kajari terkait langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

“Kami menunggu instruksi dari Kajari mengenai penanganan perkara ini,” jelas Bonar David Yuniarto.

Sementara itu, korban yang didampingi kuasa hukum, Asri Purwati, mendatangi Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk memastikan bahwa tersangka akan ditahan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Kedatangan saya bersama korban bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka segera ditahan,” kata Asri Purwati.

Kasus ini masih terus dalam proses hukum, dan masyarakat Karanganyar berharap agar kasus ini segera mendapat kejelasan dan keadilan.**”

Iwan Iswanda