KARANGANYAR – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menetapkan tersangka dalam kasus peredaran Minyak Kita yang tidak sesuai dengan takaran.
Penyidik Ditreskrimsus sampai saat ini, telah meminta keterangan sebanyak 8 orang saksi.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman dalam ungkap kasus peredaran Minyak Kita, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, tim penyidik terus mengembangkan dan mendalami kasus MinyakKita yang tidak sesuai dengan takaran.
“Tim lenyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kita sudah meminta keterangan delapan orang saksi,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya menerapkan pasal 62 UU No 8 Tahin 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 8 huruf F UU Metrologi.
Terkait apakah ada unsur kesengajaan dwngan mengurangi takaran kemasan MinyakKita, mantan Kapolres Sragen ini menegaskan, masih melakukan pendalaman.
“Soal unsur kesengajaan, nanti saja. Tim masih terus melakukan pendalaman,” tegasnya.
Disisi lain, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, masih mengijinkan PT KMR terus beroperasi. Salah satu pertimbangannya, menurut Kombes Arif, Budiman, dari hasil pendalaman, ada dua pola produksi yang dilaksanakan oleh PT KML.
Yang pertama adalah produksi dengan menggunakan mesin otomatis dan kemudian yang kedua adalah pola produksi dengan menggunakan mesin secara manual.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata MinyakKita yang volumenya kurang adalah MinyakKita produksi mesin secara manual. Ciri-cirinya adalah tutup warna kuning kemudian label Minyak Kita tertempel pada bagian bawah.
Sedangkan untuk MinyakKita yang diproduksi dengan mesin otomatis dengan ciri-ciri tutup warna hijau dan label ditempel ditengah, berdasarkan hasil penelitian, telah sesuai dengan takaran.
“PT KMR bisa terus beroperasi sehingga tidak mengganggu distribusi minyak goreng di pasaran. Kita fokus MinyakKita yang diproduksi dengan mesin manual yang kurang dari takaran,” pungkasnya. ***
Iwan Iswanda
 
            
