KLATEN – Kejadian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di salah satu SPBU di Klaten, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian menetapkan sopir truk tangki sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Selain mengamankan satu orang tersangka, polisi juga telah memeriksa sepuluh saksi. Barang bukti yang berhasil disita meliputi Pertalite yang tercampur air serta satu unit truk tangki berkapasitas 8.000 liter.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, PT Pertamina mengambil langkah tegas dengan memecat dua awak mobil tangki (AMT) yang terlibat. Selain itu, operasional SPBU juga ditutup sementara untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi di SPBU 44.574.29 yang berlokasi di Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Kejadian tersebut menyebabkan belasan kendaraan mogok setelah melakukan pengisian bahan bakar, dan harus diperbaiki di bengkel.

Hasil penelusuran dari pihak Pertamina mengungkap adanya pelanggaran dalam distribusi BBM. Diduga, oknum AMT dengan sengaja mencampurkan air sebanyak 4.000 liter ke dalam Pertalite saat proses distribusi berlangsung.

Ini adalah kali pertama kasus semacam ini terjadi di SPBU tersebut. PT Pertamina langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan dan olah tempat kejadian perkara, polisi menetapkan satu orang pelaku berinisial M, warga Sukoharjo. Ia diamankan bersama barang bukti berupa BBM yang sudah tercampur air dan truk tangki kapasitas 8.000 liter.

Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp60 miliar.

Kalau kamu butuh versi yang lebih ringkas atau ingin diubah ke gaya jurnalistik tertentu, tinggal bilang saja.***

Lesya Azhari