Jakarta, E Channel.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, Senin (23/6).
Keenam saksi tersebut adalah pihak yang mewakili pemberi kredit yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Mereka adalah YH selaku Direktur PT Nutek Kawan Mas, IKL selaku Direktur Utama PT Sritex, TSBR selaku Manager Operasional Bank BJB, BR selaku SEVP Bank BJB Divisi Korporasi dan Komersial, YBS selaku Accounting PT Senang Kharisma, dan AP selaku Kasubdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha telah menyeret Direktur Utama PT Sritex ISL dkk sebagai tersangka.
Menurut penjelasan Kejaksaan Agung, ISL diduga menyalahgunakan fasilitas kredit sebesar Rp 692 miliar yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta. Kejagung menyebut penyalahgunaan fasilitas kredit itu diduga dilakukan ISL dengan membayar hutang PT. Sritex dan membeli aset tanah.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Tim E channel.Co.Id